Perbedaan PKWT dan PKWTT

DECORVILLS.NETPerbedaan PKWT dan PKWTT. Apa itu perjanjian kerja? Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14, perjanjian kerja adalah perjanjian antara buruh pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memiliki syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Perjanjian kerja adalah suatu komitmen yang diwajibkan untuk dipatuhi oleh pekerja dan entitas tempat mereka bekerja. Fungsi dari regulasi perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah adalah untuk melindungi kedua pihak yang terlibat. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan, dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai.

Dalam konteks hukum dan regulasi, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Berjangka Waktu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Tanpa Batas Waktu (PKWTT). Ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 56 yang menyatakan:

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
    • jangka waktu; atau
    • selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Perbedaan PKWT dan PKWTT Yang Harus Dipahami Pekerja

Pada dasarnya perbedaan anatara PKWT dan PKWTT dapat ditinjau dari status hubungan kerja dan lawa waktu perjanjian. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan di bawah ini.

PKWT

  1. Ada batasan waktu atau selesainya pekerjaan.
  2. PHK demi hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai dengan hal yang dijanjikan, tanpa harus melewati proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
  3. PHK sesuai dengan tenggat waktu yang tertulis dalam perjanjian. Perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon atau penghargaan dalam pekerjaan.
  4. Tidak ada masa percobaan. Bilamana tetap dilakukan maka masa percobaan batal secara otomatis secara hukum.
  5. Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis menggunakan huruf latin dan bahasa Indonesia yang baku.
  6. Wajib tercatat dalam instansi ketenagakerjaan.
  7. Waktu perjanjian kerja dibatasi maksimal 3 (tiga) tahun.

PKWTT

  1. Tidak memiliki batasan waktu sehingga kontrak kerja berakhir sampai usia pensiun atau ketika pekerja meninggal dunia.
  2. PHK oleh sebab tertentu diharuskan melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
  3. Bilamana terjadi PHK maka pengusaha diwajibkan untuk membayar pesangon (terkecuali pada PHK tertentu).
  4. Diperbolehkan adanya masa percobaan.
  5. Perjanjian kerja bisa dilakukan secara tertulis atau lisan.
  6. Tidak diwajibkan dicatat di instansi ketenagakerjaan.
  7. Tidak ada pembatasan lama perjanjian kerja
PKWT PKWTT
Batas Waktu Ada, maksimal 3 tahun Tidak ada, berakhir sampai usia pensiun atau kematian pekerja
PHK Otomatis batal secara hukum, tidak melalui LPPHI Harus melalui LPPHI
Pesangon Tidak berkewajiban membayar pesangon atau penghargaan Pengusaha wajib membayar pesangon (kecuali pada PHK tertentu)
Masa Percobaan Tidak ada. Jika ada, batal otomatis secara hukum Diperbolehkan
Bentuk Perjanjian Harus secara tertulis, menggunakan huruf latin dan bahasa Indonesia yang baku Bisa dilakukan secara tertulis atau lisan
Catatan Instansi Wajib tercatat dalam instansi ketenagakerjaan Tidak diwajibkan
Lama Perjanjian Dibatasi maksimal 3 tahun Tidak ada pembatasan