Cara Buat Paspor Online : Panduan Antri dan Daftar Paspor Online

DECORVILLS.NET – Temukan cara buat paspor online, daftar paspor online, membuat, dan mendaftarkan paspor Anda dengan mudah dan cepat. Panduan lengkap buat paspor online dan pendaftaran paspor online untuk mempermudah perjalanan Anda. Belajar cara bikin paspor online sekarang.

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Paspor adalah dokumen penting bagi Anda yang sering melakukan perjalanan internasional, baik untuk bisnis, pekerjaan, atau sekadar liburan. Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri atau berlibur ke luar Indonesia, tentunya akan memerlukan dana untuk mengurus segala kebutuhan di negara tujuan.

cara daftar buat paspor online
Cara Daftar Online Buat Paspor

Sebelum membahas bagaimana cara membuat dan daftar paspor online nya, mari kita pahami terlebih dahulu tentang macam-macam paspor yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah variasi paspor di Indonesia.

  • Paspor Biasa dengan sampul hijau: Ini adalah jenis paspor yang paling umum, dimiliki oleh warga Indonesia untuk tujuan perjalanan internasional. Paspor ini dibagi menjadi empat subkategori, yaitu paspor reguler 24 halaman, paspor reguler 48 halaman, paspor reguler elektronik 24 halaman, dan paspor reguler elektronik 48 halaman.
  • Paspor Dinas dengan sampul biru: Ini adalah paspor khusus untuk Pegawai Negeri dan konsultan pemerintah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka dinas.
  • Paspor Diplomatik dengan sampul hitam: Ini adalah paspor yang diberikan kepada individu yang bertugas dalam perjalanan diplomatik.

Syarat-Syarat Daftar Paspor Online

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih valid atau surat konfirmasi pindah ke luar negeri.
  • Menyerahkan Kartu Keluarga (KK).
  • Menyerahkan bukti-bukti berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*.
  • Bagi individu asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, harus menyerahkan surat keterangan kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Jika sudah melakukan penggantian nama, pemohon harus menyerahkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
  • Harap dibawah paspor biasa yang lama bagi yang sudah mempunyainya.

Kriteria Pembuatan Paspor untuk Anak WNI:

  • Identitas resmi kedua orangtua (asli dan fotokopi)
  • Dokumen Kartu Keluarga dalam kondisi asli dan salinannya
  • Sertifikat kelahiran anak atau surat baptis, baik asli maupun kopiannya
  • Dokumen resmi pernikahan orangtua, seperti buku atau akte nikah (asli dan salinannya)
  • Paspor asli dari orang tua
  • Paspor anak yang sebelumnya, jika ada dan ingin diperpanjang.

Syarat Buat Paspor untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia

Untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin membuat paspor, permohonan dapat diajukan ke Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di Kedutaan atau Konsulat Republik Indonesia. Proses ini melibatkan pengisian formulir dan melampirkan dokumen berikut:

  • Kartu identitas dari negara tempat tinggal yang menunjukkan status kependudukan pemohon di negara tersebut.
  • Paspor lama (jika ada).

Syarat Buat Paspor Online untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia

Untuk anak WNI yang lahir di luar Indonesia, permohonan paspor juga dapat diajukan ke Menteri atau Pejabat Imigrasi di Kedutaan atau Konsulat Republik Indonesia dengan melampirkan:

  • Paspor valid dari salah satu atau kedua orang tua yang merupakan warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Kedutaan atau Konsulat Republik Indonesia.

Catatan:

*Informasi tentang nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tertera dalam dokumen. Apabila tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari lembaga yang berwenang.

Prosedur dan Cara Membuat Paspor Online

A. Untuk memulai proses pendaftaran, Anda bisa menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diakses dan diunduh melalui App Store atau Google Play.

Cara Bikin Paspor Online Menggunakan M-Paspor

M-Paspor adalah versi teranyar dari aplikasi pendaftaran antrean paspor online yang ditujukan untuk menciptakan pelayanan paspor yang lebih efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan terobosan dengan menciptakan M-Paspor untuk memudahkan pengurusan pembuatan paspor.

cara daftar bikin paspor online
Tutorial Cara Daftar Bikin Paspor Online

Dengan M-Paspor, individu dapat melakukan pengajuan paspor dengan meng-upload scan dokumen ke aplikasi, sehingga mengeliminasi kebutuhan untuk menunggu petugas memasukkan data pengajuan. Aplikasi ini mulai dapat diakses oleh publik di seluruh Indonesia selama puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72, pada Kamis (27/01/2022).

Tutorial Penggunaan M-Paspor pada Pendaftaran Paspor Online

Panduan Unduhan Aplikasi

Anda dapat mengunduh M-Paspor di platform yang sesuai dengan perangkat yang Anda gunakan. Jika Anda pengguna android, Anda dapat mendownload melalui Playstore, sementara jika Anda pengguna iOS, Anda bisa mendapatkan aplikasi ini melalui App Store. Berikut ini cara mengunduhnya:

  1. Buka Playstore/ AppStore di perangkat Anda.
  2. Di kolom pencarian, ketikkan ‘M-Paspor’ dan pilih ‘Install’.

Registrasi Aplikasi

Untuk dapat menggunakan M-Paspor, Anda perlu membuat sebuah akun dengan cara berikut:

  1. Buka aplikasi M-Paspor yang akan membawa Anda ke halaman masuk
  2. Klik pada ‘Daftar Akun’
  3. Masukkan informasi yang diperlukan untuk membuat akun

Masuk ke Aplikasi

Setelah sukses mendaftar, Anda dapat mengakses M-Paspor dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka M-Paspor yang akan membawa Anda ke halaman masuk
  2. Masukkan Email Anda
  3. Masukkan Password Anda
  4. Klik pada tombol ‘Masuk’
  5. Jika proses masuk berhasil, akan muncul pop-up berisi syarat dan ketentuan saat pertama kali Anda masuk ke aplikasi, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Beranda

Beranda aplikasi paspor menampilkan spanduk dan opsi untuk pengajuan paspor.

Proses Pengajuan Paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pengajuan dan pendaftaran paspor online :

  1. Pilih ‘Permohonan Paspor Reguler’
  2. Sebuah pop-up peringatan akan muncul, mengingatkan Anda untuk mengisi data dengan benar
  3. Tentukan untuk siapa paspor dibuat (Dewasa atau anak)
    • Masukkan NIK Anda
  4. Klik ‘Pilih Foto’, setelah itu akan muncul formulir untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon.
  5. Isi Kuesioner
    • Pada tahap ini, akan ada beberapa pertanyaan yang akan membantu menentukan jenis paspor yang Anda perlukan
    • Jawab pertanyaan pada kuesioner
  6. Unggah dokumen yang diperlukan
    • Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  7. Klik ‘Tambah Daftar Pemohon’
    • Untuk menambahkan data pemohon, klik tombol ‘Tambah Pemohon’.
    • Setelah klik tombol ‘Tambah Pemohon’, formulir pertanyaan kuesioner akan muncul. Anda dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner.
  8. Pilih ‘Kantor Imigrasi’
    • Pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan lokasi Anda
  9. Pilih tanggal dan waktu tiba
  10. Lakukan pembayaran
    • Pembayarannya akan diperiksa oleh sistem dan status pembayaran akan ditampilkan.
  11. Anda akan menerima kode antrian dan status pembayaran
  12. Pembayaran berhasil dilakukan

Reschedule Permohonan

Pemohon dapat melakukan penjadwalan ulang permohonan cara bikin paspor online dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penjadwalan ulang hanya berlaku untuk permohonan yang telah dibayar
  2. Pemohon tidak diizinkan untuk menentukan tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan awal untuk penjadwalan ulang
  3. Batas maksimal penjadwalan ulang adalah satu kali dan hanya dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal pembayaran pertama.

Riwayat

Menu ‘Riwayat’ menampilkan daftar permohonan sebelumnya dengan status yang telah selesai, dibatalkan, atau telah berakhir masa berlakunya.

Informasi

Menu ‘Informasi’ menampilkan rangkuman informasi terkait M-Paspor yang bisa dijadikan sebagai petunjuk pengguna.

Profil

Menampilkan data profil pengguna pemohon seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:

Notifikasi

  • Untuk melihat notifikasi, Anda bisa menekan tombol bel berada di pojok kanan atas halaman beranda.
  • Setelah menekan tombol bel, halaman dengan daftar notifikasi pada M-Paspor akan ditampilkan.

B. Anda juga memiliki opsi untuk melakukan permohonan secara manual dengan langkah-langkah berikut.

Selain cara membuat e paspor online di atas, Anda juga bisa menjalankan prosedur secara manual. Silahkan disimak rincian langkahnya:

  • Melalui loket permohonan, lengkapi data pada aplikasi yang tersedia dan sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu hingga Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan pada dokumen-dokumen Anda.
  • Setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
  • Jika dokumen Anda dinyatakan belum lengkap, Anda harus menerima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dalam situasi ini, permohonan Anda dianggap telah ditarik.

Proses Penerbitan

Tahapan selanjutnya pada cara daftar buat paspor online adalah penerbitan, antara lain:

  • Verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen.
  • Membayar biaya paspor.
  • Proses pengambilan foto dan sidik jari.
  • Tahap wawancara.
  • Tahap verifikasi.
  • Tahap adjudikasi.

Biaya Buat Passport Online

Dalam cara daftar paspor online, ada biaya pembuatan passport yang diperlukan. Berikut ini rincian penjelasannya:

  • Paspor Elektronik (e-passport) biasa 48 halaman: Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman: Rp. 100.000,-
  • Paspor Elektronik (e-passport) biasa 24 halaman: Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  • Penggantian paspor biasa 24 halaman yang hilang dan masih berlaku: Rp. 200.000,-
  • Penggantian paspor biasa 24 halaman yang rusak dan masih berlaku: Rp. 100.000,-
  • Penggantian paspor elektronik (e-passport) biasa 24 halaman yang hilang dan masih berlaku: Rp. 800.000,-
  • Penggantian paspor elektronik (e-passport) biasa 24 halaman yang rusak dan masih berlaku: Rp. 350.000,-
  • Penggantian paspor biasa 48 halaman yang hilang dan masih berlaku: Rp. 600.000,-
  • Penggantian paspor biasa 48 halaman yang rusak dan masih berlaku: Rp. 300.000,-
  • Penggantian paspor elektronik (e-passport) biasa 48 halaman yang hilang dan masih berlaku: Rp. 1.200.000,-
  • Penggantian paspor biasa 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam atau awak kapal yang kapalnya tenggelam dan masih berlaku: Rp. 100.000,-
  • Penggantian paspor Elektronik (E-passport) biasa 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam atau awak kapal yang kapalnya tenggelam dan masih berlaku: Rp. 350.000,-
  • Penggantian paspor biasa 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam atau awak kapal yang kapalnya tenggelam dan masih berlaku: Rp. 300.000,-
  • Penggantian paspor Elektronik (E-passport) biasa 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam atau awak kapal yang kapalnya tenggelam dan masih berlaku: Rp. 600.000,-
  • Biaya layanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik: Rp. 55.000,

Nah, itu tadi tutorial cara pembuatan paspor online. Kami menyadur informasi ini dari situs-situs ternama semisal: cimbniaga.co.id, imigrasi.go.id, detik.com, dan kemenkumham.go.id. Bila ada kekurangan dalam artikel cara bikin paspor online ini, maka bisa menghubungi kami untuk pembaharuan. Terima kasih, semoga artikel pendaftaran paspor online ini bermanfaat.